SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Reysa Yeni Fontiana (41), perempuan asal Malang yang bergaya hidup mewah, diduga menipu teman bisnisnya hingga ratusan juta kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putu Eka Wisniati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa warga Perumahan Royal Residence Surabaya ini dengan dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap Agus Rozak, warga Bojonegoro bermodus membeli sarang burung walet menggunakan cek kosong senilai Rp545.260.000,00.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Berawal saat Resya Yeni Fontiana ingin membeli sarang burung walet milik Agus Rozak. Terdakwa Resya lantas membeli sarang burung walet tersebut menggunakan cek melalui Malinda Rosa Arindi yang merupakan istri dari Agus Rozak," terang JPU Putu Eka , Selasa (24/10/2023).
Putu Eka melanjutkan, saat akan dicairkan ternyata cek tersebut kosong. "Akibat perbuatannya, terdakwa terancam melanggar Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan Jo Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana penjara," lanjutnya.
Agus Rozak yang merupakan saksi korban menceritakan, kejadian ini berawal pada Juli 2022 lalu. Terdakwa menurutnya membeli 31 kilogram sarang burung walet senilai Rp545.260.000,00 menggunakan cek yang ternyata kosong.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Agus sudah memberi kesempatan kepada Reysa hingga setahun lamanya untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Setelah kami tunggu satu tahun, ternyata tidak dibayar juga,” sesal Abdul rozak.
Meski proses hukum pidana telah berjalan, Agus sudah berancang-ancang mengambil kembali haknya melalui jalur gugatan perdata.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Kita tunggu hasil pidananya dulu,” tegasnya. (ana/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News