Ini Alasan KPU Kirim Surat ke Semua Ketum Parpol agar Tunduk pada Putusan MK soal Batas Usia Capres

Ini Alasan KPU Kirim Surat ke Semua Ketum Parpol agar Tunduk pada Putusan MK soal Batas Usia Capres Komisi Pemilihan Umum (foto: Ist)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum () membeberkan alasan mengerimu surat kepada seluruh Ketum parpol untuk tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi ().

Hal ini disampaikan Ketua , Hasyim Asyari. Putusan itu tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

Alasan tersebut disampaikan Hasyim usai dimintai keterangan oleh pimpinan Komisi II DPR.

Hal itu terjadi pada rapat dengar pendapat bersama , Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Hasyim menjelaskan adalah pelaksana dan bekerja atas dasar undang-undang yang ada.

Maka dari itu, setelah terbit putusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, langsung melakukan langkah penyesuaian.

"Maka kami kemudian menyampaikan, menyiapkan beberapa surat dan menyampaikan beberapa surat. Ini nanti termasuk menjawab pertanyaan mengapa menyurati partai-partai," kata Hasyim.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO