Hasyim menjelaskan KPU adalah pelaksana dan bekerja atas dasar undang-undang yang ada.
Maka dari itu, setelah terbit putusan MK putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU langsung melakukan langkah penyesuaian.
"Maka kami kemudian menyampaikan, menyiapkan beberapa surat dan menyampaikan beberapa surat. Ini nanti termasuk menjawab pertanyaan mengapa KPU menyurati partai-partai," kata Hasyim.
Pada 17 Oktober lalu atau sehari setelah muncul putusan MK, KPU langsung mengirim surat kepada pimpinan parpol.










