LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang

LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang Tokoh Masyarakat Sumberanyar, Hosnan, ketika bertemu dengan Ketua Tanfidziyah PCNU Situbondo, KH. Muhyiddin Khotib, dan Ketua LPNHNU Situbondo, Badrus Sholeh. Foto: SYAIFUL BAHRI/BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - LPBHNU memberi pendampingan hukum terhadap seorang tokoh masyarakat di Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng, Hosnan atau Maryadi, di Polres . Pengawalan ini terkait dengan pelaporan seorang pengusaha tambang bernama Abdul Kholik soal tindak pidana.

Ketua LPNHNU , Badrus Sholeh, mengatakan bahwa pihaknya siap mendampingi kliennya selama proses hukum. Ia pun meminta kliennya untuk menyampaikan keterangan secara jujur.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal

"Terkait laporan dari pelapor dengan dugaan pasal 170 nomor polisi LP/ B/286/X/2023. Kita minta klien meyampaikan yang sebenar-benarnya saat memberi keterangan, apa yang sedang terjadi di lapangan. Kalau yang bersangkutan tidak merasa melakukan itu, ya disampaikan, kalau tidak melakukan yang diduga itu," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/11/2023)

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengkaji kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penambang. Apabila menemukan pelanggaran hukum oleh penambang, pihaknya akan membuat laporan ke APH.

"Ini tetap kita kaji, diduga bahwa kemarahan massa itu terkait dengan adanya penambangan. Akan kita lihat apakah dalam penambangan ada unsur perbuatan melawan hukum dengan menggerus tanah warga atau tidak. Kalau misalnya yang terjadi begitu, kita akan melakukan langkah hukum, akan melapor yang bersangkutan ke APH," paparnya.

Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba

Ia akan melihat reaksi warga yang dirugikan dengan adanya penggerusan itu, kalau ada unsur lain seperti bukan penggerusan kepada lahan warga. Kendati demikian, Badrus tetap membuka kemungkinan restorative justice dalam kasus ini.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak pengairan tentang warga yang tidak dapat air di lahan pertaniannya akibat dari pengerukan itu. Ini ada jalan tengah, ada restorative justice atau Musyawarah di luar jalur hukum, why not? Kenapa tidak," ungkapnya.

Sementara itu seorang warga, Mia bersama dengan ratusan lainnya ketika beraudiensi dengan Komisi III DPRD menyatakan mendukung Hosnan yang dianggap sebagai guru ngaji mereka.

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Paslon, Polres Situbondo Terjunkan 200 Personel

"Kami menunggu H. Hosnan, kalau ditahan, kami semua siap ditahan. Kami menunggu beliau pulang bersama," katanya. (sbi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO