Polres Gresik Ungkap Prostitusi Online di Icon Apartemen, Digaji Rp3 Juta Jika Dapat 42 Pelanggan

Polres Gresik Ungkap Prostitusi Online di Icon Apartemen, Digaji Rp3 Juta Jika Dapat 42 Pelanggan Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom saat mengekspose tersangka prostitusi online. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres , AKBP Adhitya Panji Anom mengekspos tersangka prostitusi online yang berhasil digerebek di Icon Apartemen pada 30 Oktober 2023.

Dalam ekspos di Mapolres , Selasa (7/11/2023), kapolres menunjukkan mucikari prostitusi online yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

"Dalam kasus prostitusi online di Icon Apartemen tersangkanya seorang mucikari, yaitu inisial Y (21), warga Kampung Cibuni RT 01 RW 01, Kelurahan Karangaagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat," ucap kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Aldhino Prima Wirdan.

Menurut kapolres tersangka Y dalam kasus prostitusi online ini perannya sebagai kasir atau operator MiChat.

"Sementara tersangka lain, inisial MM (34), warga Jalan Masjid H. Adam RT 004 RW 002 Cikiwul, Bantergebang, Bekasi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia adalah bos dari bisnis prostitusi online," terang kapolres.

Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

Sementara PSK dalam prostitusi online ini adalah, inisial SF (21), warga Jalan Babakan Jaya, Gabus Wetan, Indramayu, Jawa Barat, dan SA (19), warga Kampung Cincau RT 004 RW 008, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kapolres menyampaikan, penggerebekan prostitusi online di Icon Apartemen bermula, polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam laporannya masyarakat menyampaikan, marak terjadi praktik prostitusi online di wilayah hukum Polres .

Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik

"Petugas unit III/tipiter yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Muhammad Nur Setyabudi kemudian melakukan penyelidikan di beberapa tempat yang diduga ada praktik prostitusi online," ungkapnya.

Hasilnya, kata Kapolres, di Icon Apartemen tepatnya di kamar Nomor 1131, kamar nomor 1132, kamar 1138, dan kamar nomor 941 digunakan oleh tersangka Y dan MM (DPO) sebagai tempat prostitusi, dengan cara pelanggan melakukan booking melalui aplikasi MiChat.

"Untuk harga short time (ST) sebesar Rp600 ribu, tetapi pelanggan bisa menawar sampai dengan harga Rp300 ribu," katanya.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton

Setelah deal harga, melalui aplikasi MiChat, tersangka Y menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya bertemu di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar.

"Dari hasil penyelidikan para PSK mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta, jika sudah mendapatkan pelanggan sebanyak 42 orang, sedangkan untuk biaya hidup sehari-hari dan penginapan ditanggung oleh MM," terangnya.

Kapolres lebih jauh menyatakan, dalam pengungkapan prostitusi online ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

Antara lain, 11 kondom bekas pakai dan bungkus merek Fiesta, 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A32 warna hitam, 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A04, warna biru, 1 buah dompet coklat hitam, 1 buku catatan, 2 kondom baru merk Fiesta, dan 1 buah kunci kamar Icon Apartemen kamar nomor 941.

Ditambahkan kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, barang siapa sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1,4 bulan. Tersangka kami tahan di rutan Polres sejak 30 Oktober," pungkasnya.

Baca Juga: Kawasan GKB Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Kepala DCKPKP Gresik Janji Kerahkan Satgas

Sementara itu, tersangka Y mengaku awalnya ditawari MM untuk bekerja sebagai kasir.

"Saya ditawari bekerja sebagai kasir. Saya diminta di dalam kamar apartemen tidak boleh keluar," katanya.

Dia mengungkapkan, dalam menjalankan bisnis prostitusi online ini setiap hari ditarget MM bisa mendapatkan 6 pelanggan.

Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

"Dalam satu bulan PSK digaji Rp3 juta jika mendapatkan 42 pelanggan," ungkapnya.

Dari keterangan Y itu dapat diketahui, jika sebulan dapat 42 pelanggan dengan masing-.masing tarif Rp600 ribu, maka dapat dihasilkan uang Rp25.200.000,00. Sementara PSK hanya mendapatkan gaji Rp3 juta per bulan. (hud/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO