"Sementara tersangka lain, inisial MM (34), warga Jalan Masjid H. Adam RT 004 RW 002 Cikiwul, Bantergebang, Bekasi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia adalah bos dari bisnis prostitusi online," terang kapolres.
Sementara PSK dalam prostitusi online ini adalah, inisial SF (21), warga Jalan Babakan Jaya, Gabus Wetan, Indramayu, Jawa Barat, dan SA (19), warga Kampung Cincau RT 004 RW 008, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
BACA JUGA:Petronite Fest 2026 Libatkan 670 UMKM, Wabup Gresik Beri Apresiasi: Dongkrak Ekonomi Daerah
Kapolres menyampaikan, penggerebekan prostitusi online di Icon Apartemen Gresik bermula, polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Dalam laporannya masyarakat menyampaikan, marak terjadi praktik prostitusi online di wilayah hukum Polres Gresik.










