KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Capaian pengobatan TBC di Kota Kediri pada 2022 hanya mencapai 82,5 persen dari target yang diberikan Kemenkes, yakni 90 persen. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang diikuti 60 peserta demi meningkatkan keberhasilan pengobatan TBC, Kamis (9/11/2023).
Kepala Dinkes Kota Kediri, Muhammad Fajri Mubasysyir, menyebut kasus TBC di Indonesia menempati peringkat kedua setelah India, yakni dengan jumlah kasus 969 ribu dengan angka kematian 93 ribu per tahun atau setara dengan 11 kematian per jam.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Sedangkan pada 2022, pihaknya menemukan 1.214 kasus baru yang menjadikan Kota Kediri tertinggi di Jawa Timur.
"Kalau di Kota Kediri tiap tahun dinkes menemukan tidak kurang 1.000 kasus baru. Tahun 2022 saja kita menemukan 1.214 kasus baru dan yang tertinggi se-Jatim," ujarnya.
Menurut dia, Pemkot Kediri saat ini memang berupaya untuk menemukan sebanyak-banyaknya kasus baru masyarakat yang terkena TBC agar dapat segera ditangani dan diobati.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Namun, angka keberhasilan pengobatan TBC masih belum mencapai target dari yang ditentukan karena berbagai faktor, salah satunya kepatuhan masyarakat dalam pengobatan.
"Masyarakat yang terpapar TBC masih banyak yang kurang patuh dalam pengobatan. Banyak yang tidak sabar dalam pengobatan, karena proses pengobatan dilakukan selama 6 bulan agar sembuh," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Dinkes Kota Kediri, Hendik Suprianto, menjelaskan beberapa hambatan yang dialami dalam meningkatkan keberhasilan pengobatan TBC.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Seperti banyak kasus-kasus baru yang belum dilaporkan yang biasa terjadi di rumah sakit dan klinik, kurangnya pengetahuan tentang penyakit TBC di masyarakat, hingga masih belum maksimalnya keterlibatan lintas sektoral dalam penanggulangan TBC.
Ia menegaskan keberhasilan pengobatan memerlukan bantuan dan kolaborasi lintas sektor.
Hendik menyebut keterlibatan lintas sektoral juga tertera dalam Perpres no. 67 tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis yang bertujuan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penanggulangan TBC.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
"Untuk menekan penyebaran penyakit TBC, perlu keterlibatan dari berbagai pihak seperti dalam penanggulangan kasus Covid-19 tahun lalu. Semoga dengan kegiatan ini, kolaborasi kita dalam penanggulangan TBC semakin baik. Dan capaian keberhasilan dalam pengobatan TBC di Kota Kediri dapat ditingkatkan," paparnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News