SUMENEP, BANGSAONLINE.com - KPU dan Bawaslu di Sumenep kembali memperingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga yang diterbitkan. Alhasil, para penyelenggara pesta demokrasi itu sepakat untuk menertibkan APS (alat peraga sosialisasi) menyerupai APK (alat peraga kampanye).
“Pada kesempatan itu atau dalam tahap tersebut (masa kampanye, 28 November 2023), peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan 4 kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja, dan citra diri," kata Komisioner KPU Sumenep, Mustafid, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Menurut penelusuran di lapangan, ia mengatakan bahwa APS berupa baliho atau banner sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan partai. Bahkan, nomor urut dan baliho itu umumnya bukan APS, melainkan APK.
Ia menyatakan, pihaknya telah duduk bersama dengan Bawaslu serta Satpol PP Sumenep menyikapi APS atau APK dan bahan kampanye yang dipasang, baik Parpol maupun calon legislatif. Perwakilan Parpol juga dilibatkan untuk menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye.
"KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP Sumenep bersepakat untuk menertibkan, sebab selain melanggar ketentuan aturan Pemilu juga peraturan daerah. Tidak sedikit, baliho atau banner itu dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon," ujarnya.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Mustafid juga menegaskan, penindakan hanya dilakukan Bawaslu dan satpol pp, bukan kewenangan KPU Sumenep. Sedangkan anggota Bawaslu Sumenep, Moh Rusydi Zain, menyatakan telah mengirim surat kepada Parpol peserta Pemilu agar menertibkan sendiri APK hingga batas waktu yang ditentukan, dan jika tidak akan diturunkan secara paksa.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun oleh peserta Pemilu termasuk memasang APK sebelum masuk masa kampanye. Saat ini, Bawaslu Sumenep, telah menginventarisir semua baliho atau banner yang memenuhi unsur kampanye.
“Jika tidak ada upaya kooperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” ucap Rusydi. (aln/rev)
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News