SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan barang bukti dari 43 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Sumenep, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Kejari Sumenep Nislianuddin itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep beserta perwakilannya.
Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan "dirampas untuk dimusnahkan" sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara narkotika dan psikotropika dengan 31 terpidana, meliputi sabu seberat 283,856 gram, 9.679 butir pil logo Y, satu unit telepon genggam, 12 alat hisap, 83 alat pendukung, serta dua potong pakaian. Selain itu, terdapat barang bukti dari 16 perkara Oharda dan Kamtibum dengan 19 terpidana berupa 23 potong pakaian, 71 alat pendukung, serta tiga senjata tajam dan pistol.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Nislianuddin mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menjadi bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali," kata Nislianuddin, Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dalam penegakan hukum dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
"Kami akan terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat agar penegakan hukum di Kabupaten Sumenep berjalan efektif serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujarnya. (van)










