Poster Desak Kejari Usut Laporan Banpol PDIP di Pasuruan Jadi Sorotan

Ringkasan Berita
  • Sebuah poster di Kejaksaan Negeri Bangil mendesak penuntasan laporan dugaan penyimpangan dana Bantuan Politik (Banpol) PDIP tahun 2022-2024 yang telah dilaporkan hampir setahun namun belum diproses.
  • Poster tersebut menyebut dana tersebut sebagai uang negara yang diduga disalahgunakan oleh oknum pengurus partai, sehingga menyoroti potensi kerugian keuangan negara.
  • Pengirim poster mengidentifikasi diri sebagai 'Gerakan PAC & Ranting PDIP Kabupaten Pasuruan', menunjukkan aspirasi ini berasal dari internal partai di tingkat akar rumput.
  • Isu yang diangkat berkaitan dengan penggunaan dana APBD, sehingga memiliki kepentingan publik yang tinggi meski klaimnya belum terbukti secara hukum.
  • Kejadian ini menarik perhatian publik dan menekankan adanya desakan dari masyarakat, khususnya elemen partai internal, agar aparat penegak hukum lebih transparan dan cepat dalam menangani laporan.

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Sebuah poster berbentuk karangan bunga yang dipasang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/6/2026), menarik perhatian publik karena berisi desakan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bantuan Politik (Banpol) Tahun 2022–2024.

Dalam poster tersebut disebutkan laporan dugaan penyimpangan telah disampaikan hampir satu tahun lalu, tetapi belum menunjukkan perkembangan penanganan.

Tulisan pada poster itu secara langsung ditujukan kepada aparat Kejaksaan Negeri Bangil.

"BAPAK JAKSA, kenapa laporan LKPJ Banpol tahun 2022–2024 sudah hampir satu tahun tidak diproses. Itu uang negara loh, disalahgunakan oleh oknum pengurus partai"

Pada bagian bawah poster tercantum identitas "Gerakan PAC & Ranting PDIP Kabupaten Pasuruan", yang mengesankan aspirasi tersebut berasal dari elemen internal partai di tingkat akar rumput.

Isi poster tersebut merupakan klaim dari pihak yang memasangnya dan hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum.

Namun, isu yang diangkat berkaitan dengan penggunaan dana bantuan politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga memiliki kepentingan publik. (maf/van)