
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Surabaya mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera mendaftarkan pelaksana kampanye, dan tim kampanye masing-masing sebelum batas akhir yang sudah ditentukan dalam peraturan.
Tidak hanya itu, Parpol peserta pesta demokrasi mendatang juga diminta untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos). Pendaftarannya bisa langsung dilakukan ke helpdesk sesuai jam kerja.
BACA JUGA:
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi, menyatakan bahwa pascapenetapan DCT (daftar calon tetap) dan penetapan calon presiden dan wakil presiden, ada aturan yang menyebutkan kalau peserta Pemilu mendaftarkan pelaksana kampanye, tim kampanye dan akun medsos.
"Ada batas akhirnya, sehingga kami kembali mengingatkan agar peserta Pemilu segera mendaftar sebelum melewati masa waktu," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (17/11/2023).
Ia menjelaskan, KPU Surabaya sudah harus menerima pendaftaran pelaksana kampanye partai politik Pemilu 2024, yakni anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota, maksimal pada 25 November mendatang.
Simak berita selengkapnya ...