BANTEN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Jumat (17/11/2023).
Penghargaan tersebut sebagai apresiasi terhadap Dodot yang selama ini aktif melaksanakan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Provinsi Banten, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Baca Juga: BNNK Tuban Gandeng Kemenag Tekan Peredaran Karnopen
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, menyampaikan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada mitra BNNP, baik lembaga ataupun perorangan, yang berpartisipasi aktif dalam melaksanakan P4GN.
Sementara Dodot mengatakan bahwa penghargaan tersebut adalah wujud keseriusan Kemenkumham Banten dalam menggalakkan program P4GN di lingkungan wilayah kerjanya.
"Penghargaan ini menjadi penting mengingat separuh dari jumlah penghuni lapas/rutan yang ada di wilayah Provinsi Banten didominasi oleh kasus narkotika," ungkapnya
Baca Juga: Lapas Ngawi Terima Sertifikat Lapas Bersinar
Dodot menegaskan pihaknya siap mendukung penuh setiap program dari BNNP. "Program P4GN selaras dengan program dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu lembaga pemasyarakatan rumah tahanan yang bersinar dengan arti bersih dari narkotika," ujarnya.
"Hal ini juga sejalan dengan program yang ada di Kementerian Hukum dan HAM dan apa yang sudah berjalan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan terkait dengan program 3+1," ucapnya.
Adapun program 3+1, dijelaskan Dodot, bermakna sangat dalam dan sejalan dengan program yang ada di BNNP Banten.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Lapas dan BNNK Tuban Sosialisasikan P4GN
"Arti 3+1 itu merupakan yang pertama deteksi dini dilakukan dalam berbagai hal untuk mencegah P4GN di lingkungan pemasyarakatan. Deteksi dini merupakan salah satu langkah untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan, baik itu di UPT lapas atau rutan," jelasnya.
"Yang kedua adalah pemberantasan narkotika jadi komitmen dari jajaran direktorat jendral pemasyarakatan bahwa terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi konsen pemasyarakatan sehingga ini sejalan. Dan apa yang sudah diprogramkan juga oleh Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP) Banten," papar Dodot.
Selanjutnya menerangkan poin ketiga 1 adalah sinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN. Sedangkan yang terakhir atau +1, adalah atur-aturan dasar atau basic pada program di pemasyarakatan dan harus dicermati serta dilaksanakan sejalan dengan program BNN.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Kemenag Tuban Bekali Penyuluh Agama Islam Pengetahuan di Bidang Narkoba
"Dengan penghargaan ini kami akan terus melakukan berbagai langkah terobosan guna melaksanakan program P4GN. Penghargaan ini tidak semata diberikan kepada kami, akan tetapi lapas yang dinilai aktif dalam melaksanakan program P4GN lingkungan UPT Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten," tandas Dodot.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjan, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah. (mar/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News