
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban menyerahkan hibah dana sebesar Rp 250 juta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban.
Dalam kegiatan penyerahan tersebut juga dilakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba di kalangan OPD, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, perusahaan, instansi lain, hingga masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban Yudi Irwanto, menjelaskan, Pemkab telah melakukan pembaruan terhadap Perda nomor 20 tahun 2016, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Yudi menegaskan, Pemkab Tuban terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba.
Saat ini, rancangan Perda baru yang mencakup Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) sedang dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Jatim.
"Ini sebagai bentuk dukungan kami terhadap pentingnya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban," ujarnya, Rabu (22/1/2025) di ruang rapat Dandang Wadjana Setda Tuban.
Sementara itu, Kepala BNNK Tuban, AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program P4GN di Kabupaten Tuban.
"Kegiatan ini melibatkan banyak pihak, termasuk penggiat anti narkoba, sekolah, OPD terkait, Pemdes, Pemcam, relawan, dan komunitas. Hal ini menjadi penting, mengingat keterbatasan personel dan anggaran BNNK," ucapnya.
Sejauh ini BNNK telah berkomunikasi dengan Pemkab Tuban agar setiap desa dapat berpartisipasi aktif dalam program ini, termasuk mengalokasikan anggaran untuk dapat melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba, serta mendukung pembentukan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
"Dengan sinergi semua pihak, diharapkan Kabupaten Tuban dapat terus menuju visi sebagai wilayah yang bersih dari narkoba,"pungkasnya (van)