Satu Pembunuh Sekdes di Tuban Tertangkap, Ternyata Adik Pelaku Utama

"Setelah menerima informasi dari adiknya tersebut, pelaku Jano langsung melancarkan aksinya dengan membuntuti korban dan langsung menabraknya dari belakang," tetang Rianto kepada wartawan.

Mantan Kapolsek Jenu itu menambahkan, selain memberikan informasi pada Jano, pelaku Nardi ini juga ikut memukul korban dengan menggunakan kayu.

Jadi saat pelaku utama melakukan pembacokan, Nardi ini juga ikut memukul tubuh korban. Disisi lain, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan sengaja.

Kedua pelaku diancam dengan hukum mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: