GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengekspos 8 tersangka kasus kericuhan suporter Gresik United (GU) di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Minggu (19/11/2023) lalu.
Kedelapan tersangka tersebut adalah FJ (24), warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik. Ia berperan melakukan pelemparan batu sebanyak 1 kali. JH (20), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas berperan melakukan pelemparan batu sebanyak 1 kali.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Kemudian MT (49), warga Kelurahan Kebongson, Kecamatan Gresik, yang merupakan Ketua Harian Suporter Ultras Gresik. Ia adalah aktor Intelektual dalam kericuhan.
Selanjutnya S (25), warga Cerme, Kecamatan Cerme selaku dirijen suporter Ultras Gresik. Ia mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VIP stadion.
"Sementara 4 tersangka lain adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka berperan melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan," ucap kapolres.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Dalam kesempatan itu, kapolres juga memaparkan kronologi kericuhan. Berawal setelah pertandingan sepak bola antara Gresik United (GU) versus Deltras Sidoarjo berakhir sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu terdapat beberapa suporter pendukung Gresik United berniat mendatangi Manajemen Gresik United.
"Tujuannya, untuk melakukan demo dan protes atas kekalahan Gresik United melawan Deltras Sidoarjo dengan skor akhir 1-2," kata kapolres.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Setelah itu, terjadi kericuhan yang meluas dari suporter Gresik United dengan cara melakukan perusakan fasilitas stadion. Suporter juga melempari petugas kepolisian yang melakukan pengamanan dengan menggunakan batu dan kayu. Akibatnya, 10 anggota Polri mengalami luka-luka.
Pasca kejadian itu, petugas melakukan langkah dengan mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian membuat laporan polisi, melakukan permohonan VER (visum et repertum), dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.
Selain itu, polisi juga mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan melakukan penyitaan barang bukti (BB).
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
"Atas kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku," tutu Adhitya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara yang menetapkan 8 orang menjadi tersangka," sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah handphone, batu berbagai macam bentuk dan ukuran, potongan kayu, dan hasil visum et repertum (VER).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
"Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 160 KUHP dan/atau pasal 214 KUHP. Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP berbunyi barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka diancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun," terangnya.
Selanjutnya, pasal 160 KUHP berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
"Adapun pasal 214 KUHP berbunyi, paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Persekabpas Siap Hadapi Liga Nusantara, Target Tembus ke Liga 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News