SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim menggelar lelang serentak di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (23/11/2023). Lelang serentak aset penunggak pajak ini guna mengoptimalisasi penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, yang juga tuan rumah penyelenggara lelang serentak menjelaskan, Kanwil DJKN Jatim dengan Kanwil DJP Jatim dan Kanwil DJBC Jatim bersinergi dan berkolaborasi dalam kegiatan lelang serentak.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," ujarnya.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak. Hal itu, untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak ini.
"Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu," tuturnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, berterima kasih kepada Kemenkeu Jatim atas pelaksanaan lelang serentak.
"Kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara terkhusus penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material penagihan," ucapnya.
Lelang serentak ini terdiri dari dua jenis lelang. Pertama, lelang serentak eksekusi dan lelang serentak noneksekusi.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur diikuti 30 Kantor Pelayanan Pajak dan 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp20,2 miliar. Sedangkan lelang serentak non eksekusi diikuti 14 satuan kerja dengan jumlah nilai limit Rp736 juta.
Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang itu, dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I yang mewakili Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur Untung Basuki, menilai kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan hari ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Bahkan, objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan sampai dengan triwulan III Tahun 2023.
Ia menjelaskan, ada 79 lot yang dilelangkan. Pihaknya berharap hingga pukul 17.00 WIB dari 79 lot ini laku semuanya. Kegiatan lelang serentak ini telah terselenggara dua kali di tahun ini. Pertama bulan Mei di Malang dan kedua November hari ini. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News