PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polsek Purwosari mengamankan tersangka pencurian kaber feeder di proyek PT. Mayora, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka berinisial KP (34), warga Jl. MT. Haryono, Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Puncung, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto saat memimpin rilis pers di Mapolres Purwosari mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan NH (50), karyawan Proyek Manajer PT. Alkon Nusa Tekhnik Interkon.
Pencurian itu terjadi Sabtu (25/11/2023) lalu sekira pukul 18.15 WIB. Awalnya, KP (34) dengan rekannya JP yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) berangkat dari tempat kosnya mengendarai sepeda motor ke lokasi pembangunan proyek PT. Mayora.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik terlebih dahulu kabel feeder yang sudah terpasang dan lalu disembunyikan. Selang beberapa jam kemudian, kabel tersebut dipotong-potong menjadi kurang lebih 15 potongan guna mempermudah dibawa kabur untuk dijual," jelas Meidianto didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, polisi menangkap pelaku saat menjual kabel feeder hasil curiannya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka berupa 25 potongan kabel feeder berukuran 60 cm dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang digunakan saat beraksi.
Akibat kejadian pencurian tersebut, kerugian yang dialami PT. Mayora ditaksir sebesar kurang lebih Rp6.000.000. (maf/par/rev)
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News