SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep bakal merealisasikan pencairan bantuan sosial (Bansos) yang berasak dari DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) pada awal Desember 2023.
Jumlah penerima Bansos DBHCHT sedikitnya akan mencapai 3.150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinsos P3A Sumenep, Achmad Dzulkarnain, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
“Hal itu, setelah dilakukan verfal sejak awal November 2023, yang dilakukan secara selektif dengan sistem pengecekan NIK dan KTP calon penerima. Untuk yang buruh tani setelah dilakukan cek data secara berkala, ada 1.215 untuk buruh tani dan 1.935 untuk buruh pabrik rokok. Dan data ini kita terima dari dua OPD, yakni DPMPTSP Naker dan DKPP, jadi Dinsos tidak ikut-ikutan soal data penerima," paparnya.
Ia menyebut, pencairan bakal dilakukan setelah tahapan Verfal atau verifikasi faktual data penerima dan sudah dilakukan rapat koordinasi oleh Sekda bersama tim DBHCHT yang terdiri dari BPPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Perekonomian, serta dinyatakan data penerima sudah tepat sasaran.
"Setelah dilakukan rapat koordinasi kemarin bersama tim DBHCHT, maka semua data itu kami kirimkan ke Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO). Dan setelah itu secepatnya akan kami lakukan pencairan melalui rekening masing-masing penerima di BPRS," ujarnya.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Achmad menyatakan, seluruh KPM Bansos DBHCHT akan mencairkan bantuan tersebut melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar yang sudah masuk ke rekening masing-masing penerima senilai Rp900 ribu.
"Jadi tidak bisa diberikan secara tunai, dan yang demikian itu adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak inginkan. Dan untuk batas pencairan nanti terakhir 20 Desember 2023," tuturnya.
Dinsos P3A Sumenep juga mewanti-wanti dan memastikan tidak ada pemotongan pada bantuan tersebut, diharapkan kepada seluruh penerima agar tetap waspada dan hati-hati. Terkait teknik pencairan, persyaratannya ialah kewenangan BPRS.
Baca Juga: Direktur Utama RSUD dr Moh Anwar Sumenep Beberkan Manfaat DBHCHT di Sektor Kesehatan
“Adapun persyaratan apa saja yang harus disiapkan calon penerima itu menjadi ketentuan perbankan, dan biasanya identitas penerima sesuai yang sudah masuk datanya di dalam verfal," pungkasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News