KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri mengundang kelurahan, kecamatan, serta beberapa satker terkait dan notaris untuk mengikuti sosialisasi sistem informasi tata ruang (SITR), Jumat (1/12/2023). Acara ini dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi soal peraturan dan mekanisme pelayanan tata ruang.
Kepala DPUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengatakan bahwa DPUPR telah membuat aplikasi SITR berbasis website, yang bisa diakses di sini. Ia menyatakan, SITR dibuat untuk membantu masyarakat dalam mengetahui informasi terkait aturan maupun mekanisme tata ruang di Kota Kediri.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
“Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses informasi didalamnya secara gratis dari manasaja. Jadi misalnya ketika masyarakat memiliki sebuah lahan, nah melalui website ini masyarakat bisa mengecek dan mengetahui peruntukan pola ruang ini dan apa saja yang bisa dibangun di lahan tersebut,” paparnya sembarai mencontohkan salah satu kegunaan SITR.
Dengan mengakses SITR ini, kata Endang, masyarakat juga akan mendapatkan informasi ketentuan intensitasnya, berapa koefisien dasar bangunan, persentase yang bisa dibangun di lahan yang dimiliki serta tinggi bangunan atau jumlah lantai pada bangunan yang diizinkan.
“Semua yang tertera pada SITR sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 8 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kemudian kita terjemahkan dalam aplikasi SITR ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Ia mengungkapkan, dalam melakukan giat pembangunan selama ini masih dijumpai masyarakat yang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini, bisa jadi dikarenakan karena kurangnya informasi tentang tata ruang di Kota Kediri, dengan adanya aplikasi ini, akan menjembatani informasi tata ruang dari Pemkot Kediri kepada masyarakat.
“Ketika masyarakat mendapat informasi yang benar, maka masyarakat juga akan tahu peraturan dan mekanisme pelayanan tata ruang yang sesuai sehingga pelanggaran terkait tata ruang ini bisa kita eliminate atau perkecil,” tuturnya.
Beberapa pelanggaran tata ruang yang sering terjadi menurut Endang biasanya terkait intensitas bangunan, garis sempadan bangunan (GSP) dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
“Contoh pelanggaran tata ruang ini, misalnya saja membangun industri dikawasan pemukiman warga,” ucapnya.
Namun, jika setelah keterbukaan informasi dari Pemkot Kediri ini, pihaknya masih menjumpai masyarakat yang melakukan pelanggaran, Endang menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemberitahuan pada yang bersangkutan agar bisa memperbaiki, bila tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, pihaknya akan menerbitakn surat teguran atau surat peringatan paling banyak sebanyak 3 kali.
“Kalau sampai surat teguran ke 3 tetap tidak ada perbaikan, kami akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Dalam menindak pelanggaran tata ruang ini, DPUPR Kota Kediri akan bersinergi dan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan eksekusi, misalnya larangan melanjutkan pembangunan.
Endang berharap, sebelum melakukan pembangunan suatu lahan, masyarakat bisa mengakses di sini agar pembangunan yang dilakukan bisa sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran tata ruang.
“Dengan kepatuhan masyarakat memenuhi ketentuan tata ruang Kota Kediri akan berdampak pada terwujudnya Kota Kediri yang tertib, nyaman dan asri sehingga Kota Kediri bisa nyaman untuk ditinggali,” pungkasnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Adapun narasumber yang dihadirkan pada sosialisasi ini yaitu Narasumber Aditya Galih Sulaksono dari Universitas Merdeka dan Fauzul Rizal Sutikno dari Universitas Brawijaya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News