SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Tambaksari akhirnya menetapkan pria asal Lebak Arum IV sebagai tersangka penganiayaan, setelah melakukan pemukulan terhadap dua orang yang merupakan tetangganya.
Diketahui, pria yang melakukan penganiayaan terhadap dua orang tersebut bernama Viktor (57). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap MNT (32) dan IK (30) warga Lebak Arum. Aksi pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Aman Hasta, mengatakan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang menelan 3 bulan, akhirnya Victor ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.
“Tersangka yang melakukan penganiayaan kepada dua korban tetangga sudah kita tangkap pada akhir November 2023. Dan pelaku kita titipkan di tahanan Polrestabes Surabaya, karena tahanan Polsek Tambaksari masih dalam proses renovasi,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut, Aman mengatakan, pihaknya telah memberikan berkas pemeriksaan dari kepolisian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, terkait mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Berkas tentang Kasus itu sudah SPDP namun belum P21. Jadi masih belum kita publikasikan,” tanbahnya.
Sebelumnya diberitakan BANGSAONLINE.com, Victor telah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan yang dilakukan kepada tetangganya. Hal itu bermula dari sifat temperamen yang tak berkenan adanya sebuah mobil yang melintas di depan rumahnya dengan menggunakan lampu sorot.
Kebetulan, mobil milik korban melintas dan Victor mencegat mobil korban dan memukul mobil tersebut dengan tangan kosong. Korban tak terima dengan membuka kaca mobil dan menegurnya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Tak berhenti disitu, korban justru membuat Viktor naik pitam dan menyemprot sisi dalam mobil menggunakan air, saat itu pelaku sedang memegang selang air dan sedang mencuci mobilnya.
Sehingga, penganiayaan tak terhindarkan, Victor menampar IK dan memukul MNT. Aksi penganiayaan tersebut sempat terekam kamera CCTV dengan durasi 35 detik.
Dalam rekaman tersebut, terlihat Victor menampar IK hingga terjatuh, dan melakukan pemukulan kepada MNT hingga terjatuh. Karena merasa kalah fisik dengan pelaku, kedua korban pulang untuk menghindari pemukulan kembali. (rus/rif)
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News