Pelaku Remas Payudara Siswi SD-SMP di Surabaya Ditangkap Polisi

Pelaku Remas Payudara Siswi SD-SMP di Surabaya Ditangkap Polisi Rachmad Rayhan Dwi Waluyo (20) pelaku peremasan payudara siswi SD dan SMP yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jatanras Surabaya menangkap pelaku dengan target korban adalah siswi pelajar SD dan SMP.

Pelaku tersebut diketahui bernama Rahcmad Rayhan Dwi Waluyo (20) warga Madiun yang ditangkap di Jalan Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Kasatreskrim Surabaya, Mohammad Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh dua korban siswi SD dan SMP.

"Korban melapor diantaranya siswi SMP inisial MLZ (14) dan NAP kelas VI SD. Berdua ini digagahi pelaku, ketika perjalanan ke Sekolah," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).

Ia menjelaskan, korban saat itu berangkat sekolah dengan menggunakan sepeda anginnya, kemudian dipepet oleh pria dan dipegang payudaranya. MLZ dipepet di area Pantai Batu-batu kenjeran Surabaya pada Senin (20/11/2023). Sementara, NAP di pepet di Jalan Raya Kenjeran pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah

"Pelaku melancarkan aksi bejatnya ini dengan mengendarai sepeda motor. Ia memata matai korban yang hendak disasar. Dan setelah beraksi langsung melarikan diri," jelas Prasetyo.

Tak hanya itu, Prasetyo mengatakan, serangkaian penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan akhirnya pelaku Rachmad berhasil diamankan.

"Pelaku Rachmad diringkus oleh Unit Jatanras . Dia ditangkap berhenti diatas motor, saat mencari sasarannya, di Tanah Kali Kedinding, Surabaya," ungkapnya.

Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Tanjung Perak, Ipda Mustofa mengatakan, terungkapnya kasus remas payudara ini berdasarkan laporan dari salah satu korban. Saat kejadian, salah satu keluarga sempat melakukan pengejaran.

“Dari situ kita trek atas nama nopol kendaraan tersebut dan berhasil ditangkap,” ujar Ipda Mustofa.

Dari situlah, pihaknya sudah mengamankan pelaku di untuk diperiksa lebih lanjut, karena dimungkinkan ada korban lainnya.

Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya

Pelaku dijerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014, tentang pemberatan pelaku cabul. (rus/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO