SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi mengamankan 9 ton pupuk bersubsidi yang diselundupkan ke luar kota. Pengungkapan penyelundupan itu, berawal dari kecurigaan unti PJR VI Nganjuk saat truk bernopol M 9682 UA melintas di KM 663/B Tol Kertosono-Caruban.
Kanit PJR VI Polda Jatim, Iptu Saifudin mengatakan pengamanan trik bersisi pupuk bersubsidi seberat 9 ton itu, dilakukan pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 3.30 WIB.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Ia menjelaskan, Unit 617 PJR Jatim VI Nganjuk saat itu sedang melakukan patroli rutin di Ruas Tol Nganjuk-Caruban. Saat berada di KM 663B, personelnya menemukan kendaraan yang melaju di bawah batas kecepatan minimal.
"Karena ada truk yang terlihat terlalu lambat sehingga personel memberhentikan dan menanyakan kepada pengemudi muatan yang dibawa," kata Erik saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Lebih lanjut, Saifudin mengatakan, kecurigaan awal adanya armada truk membawa pupuk bersubsidi tanpa izin.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
“Pertama dari kecepatan truk yang sangat pelan dipastikan bobot barang yang diangkut oleh truk tersebut melebihi batas tonase berat,” ujarnya.
Truk yang dikemudikan oleh Afdol asal Dusun Duwa; Ondung, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang, kapasitas standar angkut seberat 7 ton.
Setelah truk dihentikan oleh polisi, lantas kelengkapan surat diperiksa, ternyata Afdol tidak mengantongi surat surat jalan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
“Sempat saya tanya sang supir apa yang dimuat, pihaknya mengaku memuat jagung dari Sampang dan akan dikirim ke Madiun. Namun saat saya periksa di Bak truk tidak ditemukan bekas bekas jagung. Karena curiga saya melakukan pengecekan di dalam bak, dan kami temukan kemasan pupuk bersubsidi kemasan 25 kg/sak berjumlah ratusan sak,” tambah Saifudin.
Usai mengetahui hal itu, petugas langsung mengamankan sopir beserta dengan truk bermuatan pupuk ke Polda Jatim.
Kemudian, kasus tersebut diserahkan kepada Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. (rus/rif)
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News