JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polres Jember mengungkap kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan pada 13 November lalu di Desa Keting, Kecamatan Jombang. Jenazah berjenis kelamin wanita beberapa waktu lalu itu adalah korban pembunuhan berinisal KH (60), dan dari proses penyelidikan diketahui ada 3 pelaku yang terlibat.
"Jadi benar korban meninggal di Desa Keting itu meninggal karena dibunuh," kata Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat, kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Ia mengatakan bahwa di antara tiga pelaku juga ada anak perempuan korban yang ikut terlbat berinisal SN (35).
"Sementara yang lain di antaranya SA (50) warga Jombang, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. AW (53) warga Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kota Mojokerto," ujarnya.
Terkait motif, Hidayat menjelaskan bahwa putri korban merasa sakit hati karena tidak mendapat restu dari KH untuk menikah dengan SA.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Selain itu, juga antara korban, anak perempuan, dan tersangka SA juga terlibat cinta segitiga. Sehingga, korban tidak memberikan restu kepada anak perempuannya untuk menikah dengan tersangka (SA)," katanya.
Kemudian, lanjut Hidayat, SN menyusun rencana pembunuhan dengan SA. Merasa butuh bantuan, SA mengajak AW untuk melakukan pembunuhan kepada KH. Dari hal inilah kemudian bisa menentukan adanya perencanaan (dugaan pembunuhan), sehingga polisi menerapkan pasal 338, 339, 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan berencana. (aji/yud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News