MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Malang menangkap pelaku yang melakukan penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakis. Diketahui, tersangka merupakan mantan suami korban.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AW (39), warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis mengamankan tersangka di sekitar kediamannya.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyiram air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis, ditangkap dini hari tadi di wilayah Sidoarjo sekitar pukul 01.00 WIB,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/12/2023).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban, NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berboncengan dengan kekasihnya, YN (29) menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pakis pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat melintas di Jalan Raya Bunut Wetan, tiba-tiba motor yang ditumpangi korban disalip oleh pelaku yang mengendarai motor seorang diri. Ketika sudah dekat, pelaku kemudian melemparkan gelas plastik berisi cairan yang langsung mengenai badan korban lalu melarikan diri ke arah utara. Sementara korban yang mengerang kesakitan segera diantar ke Puskemas Pakis," paparnya.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah, badan, tangan hingga kaki yang melepuh, bahkan celana serta jaket korban sampai robek dan meleleh. Diduga, cairan yang digunakan pelaku merupakan cairan asam kuat yang cukup pekat atau kerap disebut air keras.
“Usai disiram oleh pelaku, korban merasakan kesakitan panas di tubuhnya seperti terbakar sehingga saat itu juga diantar ke Puskesmas,” kata Gandha.
Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP. Dari keterangan korban diketahui pelaku penyiraman air keras tersebut diduga merupakan mantan suami korban.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan tersangka. Kurang dari 12 jam setelah korban melapor ke Polsek Pakis, petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lapangan parkir kereta odong-odong, Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Gandha menyebut, pihaknya kini masih mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News