KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Blitar bersama TNI dan Polisi menggelar razia di sejumlah penginapan yang ada di Kota Blitar, Sabtu (16/12/2023).
Beberapa penginapan yang menjadi sasaran raziasSatpol PP adalah sebuah penginapan di Jalan Mastrip Kota Blitar dan penginapan di Jalan Arum Dalu Kota Blitar.
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Dari dua tempat tersebut, petugas satpol PP mendapati enam pasangan bukan suami istri.
Enam pasangan ini berada dalam satu kamar, namun tidak bisa menunjukkan surat yang menyatakan mereka adalah pasangan resmi.
Selain itu ada juga satu pasang yang mengaku suami istri namun tidak bisa menunjukkan bukti bahwa keduanya telah menikah.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
Para pasangan tak resmi ini kemudian dibawa ke markas satpol PP untuk dibina dan diberi sanksi.
"Ini adalah razia cipta kondisi yang kami lakukan bersama TNI dan Polri menjelang natal dan tahun baru," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Minggu (17/12/2023).
Selain diberi sanksi dan pembinaan, mereka yang terjaring razia satpol PP juga disita kartu identitasnya.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Mereka baru bisa mengambil kartu identitasnya jika telah membawa surat pernyataan dari desa atau kelurahan.
Sementara bagi yang masih berstatus pelajar, satpol PP akan memanggil orang tua dan guru.
"Kita data kita berikan peringatan dan pembinaan dan kami berharap mereka bisa membawa surat dari kantor desa atau kelurahan untuk mengambil KTP. Dan bilamana ada pelajar kami akan memanggil orang tua dan memanggil guru dari anak- sekolah ke Mako Satpol PP agar memberikan pembinaan," pungkasnya. (ina/van)
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News