71 Mobdin Dikumpulkan di Halaman Pemkab Jombang

71 Mobdin Dikumpulkan di Halaman Pemkab Jombang Bupati Jombang (depan) saat mengecek kelengkapan mobdin di Halaman Pemkab Jombang. (foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 71 kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Jombang di apelkan di halaman . Apel yang diadakan kali ini guna mendata kembali mobil dinas (mobdin) agar tidak dipakai mudik oleh Pengawai negeri sipil.

Bupati Jombang, Nyono Suherli, mengatakan jika pengumpulan mobdin ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) serta imbauan yang diedarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan mobdin untuk mudik dan liburan lebaran.

Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner

"Pengumpulan mobdin ini hingga 21 Juli 2015, dan pada 22 Juli 2015 sudah bisa digunakan untuk kembali masuk kerja. Modin akan ditaruh di pool dan dibagi di lain tempat yang aman, karena lahan pool tidak mencukupi," ujarnya.

Saat disinggung jika menemukan mobil dinas yang dipakai mudik dan libur lebaran, orang nomor satu Kabupaten Jombang ini mengatakan jika pihaknya akan memeberikan sanksi terhadap pihak yang menggunakan mobdin untuk mudik dan libur lebaran.

"Sanksinya masih berupa sanksi moral saja, serta untuk kelanjutan sanksinya belum kita tentukan. Sanksi itu juga berlaku bagi mereka yang menggati dengan plat hitam," pungkasnya. (jbg1/rvl)

Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO