Pemkab Sidoarjo Angkat Bicara soal Demo Pengelola TPS

Pemkab Sidoarjo Angkat Bicara soal Demo Pengelola TPS Petugas DLHK Sidoarjo saat membersihkan sampah pascademo di pendopo bupati. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pengangkut sampah menggelar demo di depan Pendopo Delta Wibawa, , Rabu (20/12/2023). Mereka protes dan menuntut Pemkab agar merevisi tarif layanan pengangkutan sampah (ritasi) di TPA Griya Mulya Jabon yang dinilai terlalu tinggi.

Dalam aksinya, massa aksi menumpahkan sampah dari gerobak yang dibawanya. Kepala TPA Griya Mulya Jabon, Hajid Arif Hidayat, menjelaskan bahwa tarif tersebut sudah mengalami penurunan dari tarif semula karena dalam Perbup 117 tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp300 ribu per ton.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

“Itu kalau dirata-rata, kemudian sekarang menjadi Rp100 ribu per ton,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (20/12/2023).

Ia mengatakan, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir sudah dihitung oleh konsultan, sekitar Rp300 ribu per ton dan masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya. Sehingga, Pemkab sudah memberikan subsidi sebesar dua per tiga atau Rp200 ribu dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA. 

“Itu mereka masih keberatan dengan itu,” katanya.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Menurut Hajid, mereka meminta tarif angkutan sampah digratiskan padahal secara regulasi tidak bisa, karena sudah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

Pun diatur dalam Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Selain itu Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah.

“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan. Itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” urai Hajid.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Sementara itu, beberapa petugas DLHK bergegas membersihkan sampah yang dibuang di lokasi aksi pascademo sejumlah pengangkut sampah hari ini. (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO