SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes dan Pemkot Surabaya melakukan pemantauan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada malam Natal 24 Desember 2023.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Surabaya Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023, tentang toleransi beragama dan menjaga ketertiban dan keamanan selama hari raya Natal dan Tahun Baru 2024.
SE yang berisi tentang kegiatan Oprasional RHU wajib tidak beraktivitas sesuai Point 4 huruf a.
Yang berisi semua kegiatan RHU wajib tidak beroprasional pada Minggu 24 Desember 2023 pukul 18.00 WIB.
Sekiranya 300 personel gabungan akan diturunkan dalam pemantauan berdasarkan SE Pemkot Surabaya tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Edi Hartono, pihaknya akan melakukan back up terhadap Sat Pol PP kota Surabaya selaku sektor utama sebagai penindak Peraturan Daerah.
“Kami mendukung peraturan pemerintah dan Tetap lakukan giat preemtif, koord degan Pemkot Surabaya sebagai penegak perda apabila ada pelanggaran,” ujarnya, Minggu (24/12/2023).
Senada hal itu, Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santuso, mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan atau kegiatan bila diperlukan untuk diperbantukan oleh Pemkot Surabaya.