SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sukacita perayaan Natal juga dirasakan 358 narapidana umat kristiani di Jawa Timur.
Pasalnya, meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Baca Juga: Berhasil Bangun Ketangguhan Bencana, IRB Jatim Konsisten Turun 36,23 Poin di 5 Tahun Terakhir
"Jumlah usulan remisi khusus natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo hari ini (25/12).
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.
Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Kinerja Bapenda Jatim Sebagai Ujung Tombak Pendapatan Daerah
"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," terang Asep.
Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.
"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," ucap Asep.
Baca Juga: Ribuan Warga Mojokerto Ikuti Senam Sehat Bareng Gus Barra dan Kosgoro Jawa Timur
Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko.
Juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/ uang pengganti/ restitusi.
Baca Juga: Lepas Kafilah MTQ Korpri 2024, Pj. Gubernur Adhy Optimis Jatim Bawa Pulang Gelar Juara Umum
"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep.
Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.
"Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," ulas Asep.
Baca Juga: Serahkan SK Perpanjangan ke Pj Wali Kota Kediri, Adhy Karyono Beri Amanat soal Kondusivitas Pilkada
Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru.
Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News