SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sukacita perayaan Natal juga dirasakan 358 narapidana umat kristiani di Jawa Timur.
Pasalnya, meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
BACA JUGA:
- Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
- Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
- Dibuka Hari ini, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Jadi Tempat LKS di Kota Madiun
- Apel Hari Pertama Kerja Pascalebaran, Pj Gubernur Jatim Ajak Jajarannya Semangat Layani Masyarakat
"Jumlah usulan remisi khusus natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo hari ini (25/12).
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.
"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," terang Asep.
Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.
"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," ucap Asep.