358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal 2023, 3 Langsung Bebas

358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal 2023, 3 Langsung Bebas Penyerahan remisi Natal 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Jatim (dok.ist)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sukacita perayaan Natal juga dirasakan 358 umat kristiani di

Pasalnya, meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

"Jumlah usulan remisi khusus natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo hari ini (25/12). 

Kadiv Pemasyarakatan Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan .

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," terang Asep.

Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.

"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," ucap Asep.

Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru

Tidak itu saja, setiap juga harus bisa menunjukkan hasil assesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko. 

Juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/ uang pengganti/ restitusi.

Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun

"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep.

Besaran remisi yang didapatkan bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

"Sebanyak 130 orang diantaranya adalah pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," ulas Asep.

Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia

Natal menjadi kesempatan bagi untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. 

Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial. (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Murah Meriah, Wisata Lembah Djati Tawarkan Kebun Bunga dan Spot Foto Instagramable':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO