GRESIK,BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah menonaktifkan jabatan (non-job) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Malahatul Fardah.
Artinya, Fardah saat ini tak menyandang jabatan sebagai kepala dinas, alias statusnya menjadi ASN biasa.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Keputusan ini menindaklanjuti status Fardah yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan koriupsi penyimpangan hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp17,6 miliar sejak 28 November tahun 2023.
Namun, sejak itu Farda tidak dilakukan penahanan dan tetap menjalankan rutinitas sebagai kepala dinas koperasi.
Terhitung sejak Bupati Fandi Akhmad Yani melantik Darmawan sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik pada mutasi Selasa (2/1/2024), status Fardah non-job.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman membenarkan Fardah dinonjobkan.
Tujuannya agar fokus dalam menghadapi perkara dugaan korupsi hibah UMKM yang tengah ditangani oleh Kejari Gresik.
"Bu Fardah dimutasi menjadi staf di lingkup Sekretariat Pemkab Gresik," kata sekda kepada wartawan.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Mengacu peraturan pemerintah (PP) nomor: 11 tahun 2017 pasal 276 huruf c, bahwa PNS/ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Kemudian, di pasal 1 angka 23 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur tentang rehabilitasi dan ganti rugi.
Dijelaskan bahwa rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Artinya, status Fardah bisa kembali menduduki jabatan eselon II jika dalam pengadilan dia diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrak). (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News