Mantan Kadiskoperindag Gresik, Malahatul Fardah. Foto: dok. ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah menonaktifkan jabatan (non-job) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Malahatul Fardah.
Artinya, Fardah saat ini tak menyandang jabatan sebagai kepala dinas, alias statusnya menjadi ASN biasa.
BACA JUGA:
- OJK Jatim Catat Kredit Tumbuh Positif, UMKM Jadi Perhatian
- Tingkatkan Daya Saing, DPRD Kabupaten Malang Dorong UMKM Urus Legalitas Merek
- Menteri PPPA Apresiasi Sinergi Pemkab dan Dunia Industri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
- Perluas Lapangan Kerja, Wakil Bupati Gresik Dorong Link and Match Vokasi-Industri
Keputusan ini menindaklanjuti status Fardah yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan koriupsi penyimpangan hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp17,6 miliar sejak 28 November tahun 2023.
Namun, sejak itu Farda tidak dilakukan penahanan dan tetap menjalankan rutinitas sebagai kepala dinas koperasi.
Terhitung sejak Bupati Fandi Akhmad Yani melantik Darmawan sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik pada mutasi Selasa (2/1/2024), status Fardah non-job.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman membenarkan Fardah dinonjobkan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




