SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim mengundang tim kampanye daerah pasangan calon presiden dan wakilnya, calon anggota DPD, dan partai politik tingkat provinsi, Kamis (4/1/2024). Agenda tersebut dalam rangka melakukan koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye rapat umum serta Iklan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, menegaskan bahwa di tengah-tengah tahapan kampanye, calon anggota DPD dan partai politik tetap ada kewajiban menyampaikan LADK.
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye-red), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, jika calon anggota DPD dan partai politik tidak menyampaikan LADK akibatnya bakal dibatalkan sebagai peserta pemilu.
“Dan hari ini, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” kata mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Insan juga mengatakan, apabila sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk, yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan.
Berikutnya pada kesempatan ini, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, menyampaikan mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu 2024.
“Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari. Mulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” ucapnya.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Gogot mengatakan dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD dan parpol, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu.
Lebih lanjut, guna mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim pada rakor menghadirkan narasumber dari IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), yakni Habib Basuni, yang juga selaku Ketua IAPI sendiri. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News