GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Gresik menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe, Jumat (5/1/2024) malam.
Warung dan kafe yang jadi sasaran razia antara lain di sepanjang Jalan Tri Dharma Kecamatan Gresik, Jalan Kapten Darmosugondo Kecamatan Gresik, dan Jalan Veteran Kecamatan Kebomas.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyatakan dalam razia itu petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa miras dan botol miras kosong.
BB itu disita dari Bounty Cafe Jalan Veteran dengan jumlah 12 kaleng bir bintang, 4 botol anggur merah, dan 6 botol Iceland.
Selanjutnya, di Warung Artomoro Jalan Tri Dharma, petugas berhasil menyita 1 botol Singaraja, 1 botol Alexis, 1 botol Guinness, 1 botol anggur hijau, dan 1 botol Iceland.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
“Barang bukti langsung kami bawa ke kantor satpol PP untuk proses tipiring oleh PPNS bidang gakda (penegakan perda)," ucap Sinaga kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (6/1/2024).
"Petugas juga menyita 10 KTP milik penjaga warung dan cafe, serta pemilik miras untuk pendataan dan pembinaan," sambungnya.
Sinaga menambahkan, razia miras dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2002 juncto perda 22 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras, dan perda nomor 25 tahun 2004 tentang ketertiban umum.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
"Pemiliknya kami jerat dengan perda tersebut," pungkas pria yang karib disapa Naga tersebut. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News