Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kepala Dinkes Kota Batu saat digiring petugas. Foto: ADI WIYONO/ BANGSAONLINE

"Sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak melanggar pasal 57 ayat 2 perpres 16 tahun 2018 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan jo. peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia lampiran II. VIII. serah terima. 8.1. b," imbuhnya.

Sebelum dilakukan serah terima, lanjut Januar, pejabat penandatangan kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh konsultan pengawas atau tim ahli dan tim teknis. Lalu, pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak

"Tersangka (AKP) bersama-sama ADP telah menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor (rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji) mencantumkan nama Doody Irawan Ali Pasono selaku pelaksana bangunan gedung/pekerjaan gedung serta nama Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli K3 konstruksi/ahli kkeselamatan konstruksi/petugas keselamatan konstruksi," paparnya.

"Yang mana baik Saudara Doody maupun Saudari Tri Asmaring Tyas Arum tidak pernah memberikan dokumen/dukungan pekerjaan kepada CV. Punakawan. Tersangka ADP memalsukan tandatangan Saudara Doody Irawan ali Pasono dalam daftar riwayat personel melanggar pasal 17 ayat 1 perpres 16/2018 jo," pungkasnya.

Setelah penetapan tersangka, akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum. (adi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Balita Perempuan Disiksa Calon Bapak Tiri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO