Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan

Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan ilustrasi (dok ist)

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Seorang ustaz di Kecamatan Larangan, Kabupaten , ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Pameskasan AKP Sri Sugiarto menyebut pelaku dilaporkan atas pada korban inisial ER berusia 11 tahun yang masih bersekolah SD.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

"Benar bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024, Petugas Satreskrim Polres , Kanit PPA, beserta anggota, mengamankan seseorang bernama MS, di rumahnya Kecamatan Larangan, ," kata Sugiarto.

Penangkapan itu dilakukan unit PPA setelah mendapat laporan. Sebelumnya, Unit PPA Polres telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Di antaranya teman korban.

"Setelah mendapatkan bukti yang cukup, unit PPA yang dipimpin kanit segera mendatangi rumah terduga pelaku yaitu MS," tuturnya. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

MS (48) kini telah berada di ruang tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dim/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Istri Pulang Kampung, Bos Warteg di Cikarang Perkosa Pegawainya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO