PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menggelar rilis pers penangkapan sindikat pelaku pencurian motor.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan terdapat tiga tersangka yang berhasil ditangkap. Namun, dua di antaranya sudah berada di dalam lapas.
Baca Juga: Polres Pamekasan Bakal Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal yang Pakai Alat Berat
Ketiga tersangka tersebut adalah M dan FA selaku eksekutor. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah MH yang merupakan penadah motor hasil curian M dan FA.
Jazuli menyampaikan peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2022.
"Kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor Beat berwarna pink. Kejadian tersebut terjadi di garasi rumah sang pemilik," kata Jazuli saat menjelaskan kronologi kejadian, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Kades Somalang Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam di Desanya
Lebih lanjut, Jazuli menceritakan tersangka M dan FA melancarkan aksinya dengan cara mencari target motor yang mudah untuk diambil.
Kebetulan, motor milik korban terparkir di garasi. Pelaku lalu masuk dan membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong keluar.
"Selanjutnya tersangka M menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil membawa kabur, tersangka M dan FA langsung menjualnya kepada penadah inisial MH. Sedangkan MH langsung melemparkannya juga ke penadah berinisial R yang masih dalam pengejaran," tuturnya.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Kasus Pengiriman Rokok Ilegal Asal Pamekasan
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan tuduhan tindak pidana penadah motor curian dalam pasal 480 ke 1e Jo pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News