TUBAN, BANGSAONLINE.com - Nanik NF (26), warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, yang juga penjaga di Klinik Assyifa di desa setempat, menjadi korban penculikan oleh tiga orang pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at (5/1/2023) lalu. Korban baru ditemukan keesokan harinya, Sabtu (6/1/2024), di Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, dalam jumpa persnya di mapolres setempat, mengatakan pelaku penculikan ada tiga orang.
Aktornya adalah Thoifur Arief (35) yang juga tetangga korban di Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah Heri Maulana (20) dan Rudi Arifin (28), masing-masing merupakan warga Desa Rawasan, Kecamatan Jenu.
"Jadi yang menggelandang korban ini ialah pelaku Arief, lalu dibawa ke mobil yang sebelumnya sudah ada dua pelaku lain," kata Rianto di hadapan wartawan, Jum'at (12/1/2024).
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Penculikan tersebut terjadi lantaran tersangka Arief sakit hati terhadap orang tua korban yang tak merestui hubungan asmaranya dengan Nanik.
Selain itu, pelaku semakin dendam lantaran pihaknya dilaporkan oleh korban ke Polsek Jenu karena kasus penipuan.
"Jadi motifnya dendam kepada orang tua korban maupun terhadap korban," ungkapnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Hal itu membuat pelaku kalap dan nekat menculik korban. Guna melancarkan aksinya, pelaku mengajak temannya agar berjalan mulus.
Setelah berhasil menggelandang korban, ketiganya berangkat ke Semarang, Jawa Tengah. Beruntung saat di Semarang, ketiga pelaku lengah, sehingga korban bisa melarikan diri dan meminta perlindungan ke Polsek Semarang Utara.
"Informasi dari Polsek Semarang Utara, kemudian anggota kami langsung bergerak ke TKP menjemput korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku serta melalukan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Setelah mendapatkan beberapa bukti, termasuk rekaman CCTV di SPBU wilayah Semarang, kemudian petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Petugas juga sempat melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Akhirnya pada Senin (8/1/2024) kemarin petugas berhasil mengamankan di rumahnya tanpa perlawanan," pungkasnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Dalam aksi kejahatan ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, berupa mobil Suzuki Ertiga, handphone, uang tunai Rp10 juta, serta pakaian korban.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 328 Jo pasal 55, 56, KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Barang siapa melarikan atau menculik orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk membawa dia di bawah penguasaannya atau di bawah penguasaan orang lain, dengan melawan hukum atau untuk menyengsarakan orang lain itu, pasal 328 Jo pasal 55, 56 KUHP," bebernya.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Sementara itu, pelaku Arief mengaku menyesal telah menculik perempuan dambaan hatinya. Ia nekat melakukan itu lantaran sakit hati terhadap orang tuanya yang tidak merestui hubungannya.
"Ya karena saya gak diterima sama orang tuanya," tutur Arief yang berstatus duda itu sembari memastikan tidak melakukan kekerasan apapun selama melarikan korban. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News