SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Sampang belum menindak 2 anggota PPK Kedungdung yang mengaku bersalah ke KPU saat menginput data 24 calon KPPS Desa Moktesareh.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sampang, Purnidi Sustrisno, mengaku belum menemukan pelanggaran yang dilakukan PPK Kedungdung. Sebab, pihaknya belum menerima hasil penelurusan dari Panwascam Kedungdung.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
"Kami tidak mau menduga-duga soal melanggar atau tidak, karena belum menerima hasil penelurusan dari Panwascam," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (17/1/2024).
Ia pun meminta kepada awak media untuk bersabar terlebih dahulu soal penelusuran yang dilakukan Panwascam Kedungdung.
"Lebih jelasnya ditanyakan langsung saja kepada teman-teman Panwascam Kedungdung," katanya.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
Purnidi juga tidak menjelaskan penelurusan terkait apa yang dilakukan Panwascam Kedungdung meski kedua PPK telah mengaku bersalah.
"Ya, kami mengerti. Panwascam lagi menelusuri, mohon bersabar," akunya.
Ia menyatakan, Bawaslu Sampang tidak serta-merta menjatuhkan vonis bersalah kepada pihak yang terlibat karena penyelesaian kasus dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri
"Penelurusan ini bertahap, nanti setelah selesai akan dikaji oleh Bawaslu," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panwascam Kedungdung, M. Jalali, belum merespons saat dikonfimasi. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News