KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas dan kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, pengguna knalpot brong bakal ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman saat sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong, Sabtu (20/01/24).
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Dalam kesemapatan itu, Sudirman menyampaikan dampak buruk dari penggunaan knalpot brong yang dampat mengganggu kamtibmas. Selain mengeluarkan suara yang bising, knalpot brong juga memicu perkelahian antar kelompok.
Karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, termasuk kepada bengkel di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
"Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
"Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga tidak terganggu dengan kebisingan suara knalpot brong, terlebih di malam hari, kami dari Satlantas Polres Mojokerto Kota akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," tambahnya
Sudirman menambahkan, bahwa penertiban penggunaan knalpot brong diatur dalam UU LLAJ 22/2009 pasal 285. Adapun sanksi bagi pelanggar, yakni berupa tilang dan denda serta dilakukan penyitaan terhadap pelanggar. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News