SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari 3 remaja dan 3 pelajar atas kasus pengeroyokan di Jalan Tunjungan, Surabaya. Mereka kini ditahan di Mapolda Jatim.
“Secara total sudah kita lakukan penangkapan kepada 6 pelaku pengeroyokan Jalan Tunjungan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat konferensi pers, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
"Dua korban dikeroyok mengalami luka sobek di bagian kepala, leher, telingga hingga memar wajah," imbuhnya.
Ia mengatakan, petugas mengamankan barang bukti pengeroyokan berupa palu yang digunakan salah satu tersangka untuk memukul korban.
"Sehingga keenam tersangka ini diberatkan Pasal 170 ayat 2 dengan korban luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
"Terhadap perguruan silat membuat keributan di Surabaya atau di sekitar Jawa Timur. Sudah ada petunjuk dari pihak pimpinan, terkait penahananya akan ditahan di Mapolda Jatim," pungkasnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News