SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari 3 remaja dan 3 pelajar atas kasus pengeroyokan di Jalan Tunjungan, Surabaya. Mereka kini ditahan di Mapolda Jatim.
“Secara total sudah kita lakukan penangkapan kepada 6 pelaku pengeroyokan Jalan Tunjungan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat konferensi pers, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
"Dua korban dikeroyok mengalami luka sobek di bagian kepala, leher, telingga hingga memar wajah," imbuhnya.
Ia mengatakan, petugas mengamankan barang bukti pengeroyokan berupa palu yang digunakan salah satu tersangka untuk memukul korban.
"Sehingga keenam tersangka ini diberatkan Pasal 170 ayat 2 dengan korban luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Terhadap perguruan silat membuat keributan di Surabaya atau di sekitar Jawa Timur. Sudah ada petunjuk dari pihak pimpinan, terkait penahananya akan ditahan di Mapolda Jatim," pungkasnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News