LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku spesialis pembobol toko minimarket Alfamart yang beraksi di beberapa lokasi.
Pelaku adalah MMA (25), warga Desa Dapur Utara, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan. Dia ditangkap petugas reskrim Rabu (24/1/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya.
Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun
"Kami berhasil mengungkap pelaku pembobol minimarket Alfamart di beberapa TKP di Kabupaten Lamongan. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putra, Senin (29/1/2024).
Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari beberapa laporan curat pembobolan Toko Alfamart di wilayah hukum Polres Lamongan.
Dari kejadian tersebut, Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan memperoleh ciri-ciri pelaku. Petugas pun mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah kota dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali. Yakni 8 kali di wilayah Lamongan dan 8 kali di wilayah Gresik.
"Wilayah Lamongan meliputi Alfamart Plosowahyu, Alfamart Pucuk dua kali dibobol pelaku, Alfamart Kacangan Tikung, Alfamart Mantup, Alfamart Kendal Karanggeneng, Alfamart Karanggeneng, dan Alfamart Sekaran. Sementara wilayah Gresik mencakup Alfamart Benjeng dua kali dibobol oleh pelaku, Alfamart Manyar, Alfamart Menganti, Alfamart Cerme dua kali bobol pelaku, Alfamart Suci, dan Alfamart Jalan Diponegoro," bebernya.
Bobby melanjutkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara berkeliling mencari minimarket yang dinilai sepi. Pada malam harinya, pelaku membobol toko dengan masuk lewat tembok belakang dan merusak plafon toko.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Barang bukti yang diamankan satu buah jaket dan satu unit sepeda motor Vega sarana TKP Pucuk, dan satu slop rokok Esse," ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News