Polres Lamongan Amankan Spesialis Pembobol Alfamart, Sudah Beraksi 16 Kali Antarkota

Polres Lamongan Amankan Spesialis Pembobol Alfamart, Sudah Beraksi 16 Kali Antarkota Kapolres AKBP Bobby Adimas Condro Putra saat memimpin rilis pers terkait kasus curat.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres berhasil menangkap pelaku spesialis pembobol toko minimarket Alfamart yang beraksi di beberapa lokasi.

Pelaku adalah MMA (25), warga Desa Dapur Utara, Kecamatan Kota, Kabupaten . Dia ditangkap petugas reskrim Rabu (24/1/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya.

"Kami berhasil mengungkap pelaku pembobol minimarket Alfamart di beberapa TKP di Kabupaten . Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Kapolres AKBP Bobby Adimas Condro Putra, Senin (29/1/2024).

Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari beberapa laporan curat pembobolan Toko Alfamart di wilayah hukum Polres .

Dari kejadian tersebut, Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan memperoleh ciri-ciri pelaku. Petugas pun mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah kota dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali. Yakni 8 kali di wilayah dan 8 kali di wilayah .

"Wilayah meliputi Alfamart Plosowahyu, Alfamart Pucuk dua kali dibobol pelaku, Alfamart Kacangan Tikung, Alfamart Mantup, Alfamart Kendal Karanggeneng, Alfamart Karanggeneng, dan Alfamart Sekaran. Sementara wilayah mencakup Alfamart Benjeng dua kali dibobol oleh pelaku, Alfamart Manyar, Alfamart Menganti, Alfamart Cerme dua kali bobol pelaku, Alfamart Suci, dan Alfamart Jalan Diponegoro," bebernya.

Bobby melanjutkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara berkeliling mencari minimarket yang dinilai sepi. Pada malam harinya, pelaku membobol toko dengan masuk lewat tembok belakang dan merusak plafon toko.

"Barang bukti yang diamankan satu buah jaket dan satu unit sepeda motor Vega sarana TKP Pucuk, dan satu slop rokok Esse," ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres , AKP I Made Suryadinata.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Markas Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO