PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana kampanye capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin (Amin), di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mendapatkan halangan.
Izin penggunaan Lapangan Martopuro yang sebelumnya sudah didapat, tiba-tiba dibatalkan oleh kepala desa (kades) setempat.
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
"Kami kaget, kok mendadak dibatalkan," ujar Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan, H. M.Sudiono Fauzan, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com via seluler, Kamis (1/2/2024).
Ia mengungkapkan izin penggunaan Lapangan Martopuro sebenarnya sudah didapatkan pada Senin (29/1/2024) lalu setelah berkoordinasi dengan kades setempat. Kampanye akbar Amin di Lapangan Martopuro awalnya direncanakan tanggal 9 Februari 2024.
Agenda itu akan dihadiri langsung oleh pasangan Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar, H. Rhoma Irama, serta para jurkam nasional paslon Amin.
Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar Fun Bike dan Senam Bersama Peringati HUT TNI - Ke 79
"Tiba-tiba selang satu hari berikutnya, Selasa 30 Januari, yang bertanda tangan Kades Rianto menerbitkan surat pembatalan izin penggunaan Lapangan Martopuro. Tetapi kami menghormati keputusan tersebut," ucap Dion, sapaan Sudiono Fauzan.
Usai dibatalkannya izin tersebut, dia masih berkoordinasi dengan TKD Jatim untuk mencari alternatif tempat lain di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Kepada semua relawan, pendukung, dan simpatisan pasangan Amin, tetap tenang dan terus berkordinasi menunggu informasi lebih lanjut," jelasnya. (afa/rev)
Baca Juga: Lapas II B Pasuruan Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Warga Binaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News