Bawaslu Pasuruan: Kepala Dispendik Langgar Netralitas

Bawaslu Pasuruan: Kepala Dispendik Langgar Netralitas Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat menyampaikan hasil rekomendasi dugaan ketidaknetralan ASN dinas pendidikan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Pasuruan memutuskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan beserta Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) telah melanggar netralitas ASN selama kampanye pemilu 2024.

Kepastian itu didapat setelah bawaslu melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada 10 orang yang diduga terlibat pada acara rakor yang digelar dispendikbud.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Pelanggaran dimaksud terjadi saat penyelenggaraan rakor IGTKI dan himpaudi oleh Dispendikbud Kabupaten Pasuruan pada 31 Desember 2023. Kegiatan tersebut disalahgunakan sebagai platform kampanye oleh salah satu Caleg DPR RI asal PKB, .

Menurut Zahid, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Bidang Penegakan Hukum, Kepala (HB) serta Kabid Pembinaan PAUD dan PNF (NS) telah melanggar netralitas ASN.

"Dari keterangan terlapor kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, HB, juga NS selaku kabid, telah melanggar ketentuan sesuai dengan temuan nomor registrasi 01Reg/PMPL KAB/16.20/1/2024," ungkap Zahid.

Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon

Pelanggaran yang teridentifikasi termasuk melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282, Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 huruf N nomor 5, Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2022.

"Kesimpulan dari bukti, fakta, klarifikasi terlapor, saksi-saksi, analisa peristiwa, dan kajian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyimpulkan adanya unsur pelanggaran pemilu dan pelanggaran UU netralitas ASN," terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan temuan pelanggaran akan segera dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta dan selanjutnya ditembuskan ke Pj Bupati Pasuruan.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

"Besok, tanggal 2 Februari hasil temuan ini akan kita kirimkan ke KASN di Jakarta, dan salinannya akan kita sampaikan ke Pj Bupati Pasuruan," tegas Arie.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah mengklarifikasi 10 orang yang diduga terlibat dalam rakor, meliputi 6 ASN, 3 anggota IGTKI dan Himpaudi, serta 1 Caleg DPR RI. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO