PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Transparansi Pemilu dan Pilkada (Gertap) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Senin (11/11/2024) siang.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Kabupaten Pasuruan. Ada dua pelanggaran yang dilaporkan.
Baca Juga: GERTAP Laporkan Cawabup 02 dan Kades di Pasuruan ke Bawaslu, Apa Perkaranya?
Pertama, dugaan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, yakni musala. Kedua, dugaan keterlibatan oknum kepala desa (kades) dalam politik praktis.
Gertap melaporkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasuruan nomor urut 02, Shobih Asrori, atas dugaan kampanye di dalam musala.
Kejadian itu diduga kuat terjadi di Musala Yayasan Al Mustofa, Dusun Penanggungan, Desa Wates, Kecamatan Lekok, pada 7 November 2024.
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
Kedua, dugaan keterlibatan Kades Tebas, Kecamatan Gondangwetan, dalam mendistribusikan APK dan kampanye dukungan untuk pasangan calon 02.
"Hari ini kami bersama teman-teman NGO lain melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu," ujar Hanan, perwakilan Gertap.
Menurutnya, dua pelanggaran itu selain melanggar aturan juga melanggar etika sebagai calon pemimpin yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
Baca Juga: PKB Kabupaten Pasuruan Umumkan Survei LSI Paslon MUDAH, Unggul di Angka 49,9 Persen
"Kami ingin Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami. Karena dua pelanggaran itu diduga kuat sengaja dilakukan," katanya.
Disampaikan dia, kampanye di dalam tempat ibadah jelas-jelas sudah dilarang oleh negara, dan pelanggaran itu mengandung konsekuensi hukum.
Sementara terkait oknum kades yang diduga ikut membagikan dan mengampanyekan paslon 02 di beberapa kesempatan, Hanan menegaskan hal itu melanggar netralitas.
Baca Juga: Pilbup Pasuruan 2024: Paslon Mudah dan Rubih Saling Klaim Unggul Hasil Survei
"Kami berharap Bawaslu bisa bijak dalam menentukan sikap. Jika memang terbukti melanggar, jangan ragu untuk diberikan sanksi sesuai aturan," paparnya.
Hanan mengatakan, dalam laporan itu pihaknya juga menyerahkan beberapa bukti dugaan pelanggaran pemilu yang menjadi temuan Gertap.
Ia melanjutkan, bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah diatur jelas terkait larangan dua hal itu.
Baca Juga: Barikade Gus Dur Gelar Istighotsah Bersama Ratusan Warga untuk Kemenangan MUDAH
Dalam pasal 71 disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sedangkan di pasal 69, larangan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, berjanji akan melakukan kajian dan pendalaman terkait dengan laporan dari Gertap.
Baca Juga: Paslon Mudah Bakal Gelar Festival Seni Budaya 1.000 Banteng Berot di Desa Tejowangi
"Setelah kami terima laporan ini, kami akan segera melakukan kajian. Jika memang ada indikasi pelanggaran akan segera kami tindak lanjuti," paparnya. (afa/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News