Ketua LSM GP3H, Anjar Supriyanto.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik penutupan Warkop Meiko semakin melebar setelah Ketua Lembaga Pemuda-Pemudi Pengamat Hukum, Anjar Supriyanto, mengkritik dasar moralitas yang dijadikan alasan aparat desa.
Menurut dia, penutupan usaha kecil atas nama etika publik justru membuka persoalan lebih dalam, mulai dari dugaan praktik setoran bulanan, lemahnya transparansi, hingga inkonsistensi logika moral pemerintah desa.
Penertiban Warkop Meiko dilakukan dengan alasan 'mengganggu moralitas'. Namun, Anjar menilai argumentasi itu tidak berdiri sendiri.
Ia menyebut adanya laporan warga mengenai dugaan setoran bulanan kepada oknum perangkat desa yang seharusnya diperiksa secara terbuka.
“Jika benar ada setoran, maka penutupan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai isu moral. Ada persoalan integritas yang jauh lebih serius,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).
Ditegaskan olehnya, moralitas sering dijadikan dalih paling mudah untuk menutup usaha kecil.
“Usaha yang dituding tidak bermoral ditutup, tetapi dugaan praktik rente justru seolah dibiarkan,” cetusnya.
Ia juga menyoroti ketidakseimbangan pendekatan pemerintah desa. Dikatakan, warkop adalah ruang fisik yang mudah diawasi, sementara kerusakan moral terbesar justru hadir di ruang digital.
“Kalau moral dijadikan dasar kebijakan, mengapa yang paling merusak justru tidak disentuh? Mengapa warkop, bukan media sosial, yang dianggap ancaman,” ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




