Penolakan Siswa di SDN Karangsono Pasuruan Tuai Sorotan, LSM GP3H Desak Evaluasi Sistem Penerimaan

Penolakan Siswa di SDN Karangsono Pasuruan Tuai Sorotan, LSM GP3H Desak Evaluasi Sistem Penerimaan Ketua Umum LSM GP3H, Anjar Supriyanto.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025-2026 di SDN Karangsono, Kecamatan Wonorejo, menuai kontroversi setelah seorang calon siswa yang berdomisili dekat sekolah tidak diterima. 

Peristiwa ini menarik perhatian LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), yang menilai adanya indikasi maladministrasi dalam proses seleksi.

Kronologi dan Polemik Seleksi Siswa Baru

Seorang warga, Nurul Khiridah, mendaftarkan anaknya ke SDN Karangsono, yang berjarak hanya 150 meter dari rumahnya. Namun, pihak sekolah menolak pendaftarannya dengan alasan kuota sudah penuh. Yang menjadi sorotan, sejumlah calon siswa dari luar daerah justru diterima, padahal mereka bukan dari jalur afirmasi atau perpindahan orang tua.

Ketua GP3H, Anjar Suprayitno, menganggap kejadian ini sebagai kemunduran dalam sistem seleksi penerimaan siswa baru, yang seharusnya mengutamakan prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan.

"Jika anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah tidak mendapatkan hak pendidikan dasar akibat sistem seleksi yang tidak akuntabel, maka hak konstitusional mereka terancam," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

LSM GP3H Desak Evaluasi Sistem Penerimaan

Kasus ini mulai mendapat perhatian publik sejak Senin, 10 Juni 2025, setelah ramai diperbincangkan dan diliput oleh berbagai media lokal. GP3H menilai bahwa seleksi penerimaan siswa seharusnya menjunjung keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap masyarakat sekitar.

Menurut Anjar, kejadian ini bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi.

GP3H meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan siswa baru agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.

"Dinas memiliki tanggung jawab hukum untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan siswa baru dan menjamin akses pendidikan dasar secara merata. Jika ditemukan kelalaian atau keberpihakan, maka Dinas dapat dimintai pertanggungjawaban administratif," kata Anjar.

Pengawasan Ketat Diperlukan

GP3H juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proses penerimaan siswa baru, sehingga regulasi yang telah ditetapkan tidak disalahgunakan atau menimbulkan diskriminasi.

"Regulasi sudah jelas, dan pelaksanaannya tidak boleh menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat sekitar," ucap Anjar.

Masyarakat berharap, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan segera mengambil langkah konkret guna memastikan bahwa sistem penerimaan siswa berjalan adil, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga semua anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dasar. (maf/par/mar)