
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Forum Transparan (Fortrans) Kabupaten Pasuruan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk mempertanyakan kejelasan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senin (23/06/2025).
Ismail Maky, Koordinator Aktivis Wilayah Pasuruan Timur, mengatakan ada dua poin penting yang ingin ia klarifikasi terkait MoU Kejari dan Pemkab.
Pertama, terkait pengadaan barang dan jasa berupa mobil dinas untuk kepala desa yang anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp90 miliar lebih.
"Kami juga mempertanyakan wewenang dari TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah) Kabupaten Pasuruan. Di mana informasi yang saya dapat, bahwa Rp502 miliar anggaran di seluruh dinas-dinas yang ada di lingkungan Kabupaten Pasuruan harus lewat TP3D. Nah, ini bagaimana, lembaga baru kok bisa mengatur roda pemerintahan secara keseluruhan," tanya Maky saat audiensi di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Raci, Bangil.
Hal yang sama ditanyakan oleh Lujeng Sudarto, Koordinator Aktivis Pasuruan Barat. Menurut Lujeng, pengelolaan anggaran semestinya dimusyawarahkan antara Banggar dan Timgar. Tetapi di Kabupaten Pasuruan melalui TP3D.
"Ini kan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada," cetus Lujeng.
Ia juga mempertanyakan kondisi Plasa Bangil yang ada di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan.
Ia mengungkapkan ada temuan kerugian pemerintah hingga lebih dari Rp22 miliar, lantaran ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun.
"Tidak hanya di Bangil, kalau bisa plasa yang ada di Kabupaten Pasuruan harus diselidiki," ujar Lujeng.
Menanggapi pertanyaan para aktivis, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa MoU antara Pemkab dan Kejari berbentuk perdata dan tata usaha, dalam rangka penegakan hukum, pendampingan hukum, perlindungan hukum, dan pembinaan hukum.
"Jadi ketika adalah persoalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan soal hukum, maka bupati melalui kejari untuk menyelesaikan persoalan tersebut," terangnya.
Soal belanja pengadaan barang dan jasa Rp90 miliar berupa mobil dinas untuk kepala desa, Teguh menegaskan pihaknya sudah memberikan saran kepada dinas atau pemerintah agar dikaji ulang.
"Jadi kalau pengadaan mobil dinas itu untuk tahun ini, tahan dulu, jangan langsung dieksekusi anggaram itu, khawatirnya menyalahi aturan," ucap Teguh Ananto.
Sementara terkait temuan kerugian Rp22 miliar di Plasa Bangil, Teguh mengaku baru tahu dan berjanji akan melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan akan memerintahkan intel terjun ke lapangan untuk pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan puldata (pengumpulan data teritorial).
"Kalau bapak bisa menunjukan bukti lengkapnya, maka akan segera kami tindak," tegas Teguh.
Terkait pengelolaan anggaran Rp502 miliar di dinas-dinas yang harus melalui TP3D, ia akan mempelajari terlebih dahulu.
"Saya akan pelajari dulu dan lihat faktanya seperti apa tupoksi tugas TP3D itu. Karena yang bisa mengelola anggaran itu adalah dinas-dinas. Oleh karena itu kami akan pelajari sebelum melakukan tindakan," pungkas Teguh. (afa/rev)