Dari kiri, Revol Afkar (host), KH. Shonhaji Abdul Wahid, Muhamad Ghozali, dan Bambang Yuliantoro Putro, saat Podcast Jagongan Wakil Rakyat (Jawara).
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi buah simalakama bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Di satu sisi, pengangkatan ini adalah kado indah bagi para pengabdi belasan tahun, namun di sisi lain, ia menjadi beban berat bagi postur APBD yang kini sedang "sesak napas".
Persoalan krusial ini dibedah tuntas dalam Podcast JAWARA (Jagongan Wakil Rakyat) bersama jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, yakni KH. Shonhaji Abdul Wahid (Gus Shon), Muhamad Ghozali (Mas Ghozali), dan Bambang Yuliantoro Putro (Mas Baroz).
KH. Shonhaji Abdul Wahid atau Gus Shon mengibaratkan pengangkatan PPPK ini seperti mendapatkan hadiah mobil mewah, namun daerah kebingungan mencari uang bensinnya. Hal ini terjadi karena aturan dari pemerintah pusat seringkali turun mendadak tanpa disertai dukungan dana alokasi umum (DAU) yang spesifik untuk gaji.
"Istilah bensin itu pas sekali. Kami ikut senang kawan-kawan honorer akhirnya punya status jelas. Tapi, dompet daerah sudah terlanjur di-plot untuk pembangunan," ujar Gus Shon dalam podcast yang dipandu Revol Afkar tersebut.
Senada, Muhamad Ghozali menganalogikan kondisi ini seperti dapur yang tiba-tiba kedatangan tamu dalam jumlah besar.
"Ibarat menyusun menu buat sekeluarga, tiba-tiba ada tamu datang 50 orang. Kita senang tamunya datang, tapi dapur langsung 'panas' mengatur porsi supaya semua kenyang," jelas Ghozali.
Estimasi kebutuhan gaji PPPK di Pasuruan ditaksir bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Angka ini secara otomatis mengancam pos belanja pembangunan infrastruktur jika tidak dikelola dengan hati-hati.
Ghozali menegaskan bahwa Komisi I terus memutar otak agar gaji PPPK aman hingga purnatugas tanpa mengabaikan layanan publik. Strategi yang didorong DPRD kepada eksekutif adalah melakukan efisiensi pada belanja rutin organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mendesak.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




