PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial TL, warga Dusun Pandelegan, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi lantaran didapati mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan, yakni peredaran narkoba. Oleh karena itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut, dan menangkap pelaku yang sedang berada di warung.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
"Berdasarkan informasi dan kami kembangkan dan kita lakukan, kami berhasil mengamankan pelaku di Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Tak jauh dari jalan raya tepatnya di dalam warung. Dan pelaku kita amankan Sekitar pukul 11.00 WIB," urai Agus, Selasa (6/2/2024).
Ia pun menyebut, TL merupakan residivis dan penjahat kambuhan. Tersangka pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada 2017 dan bebas dari tahanan pada 2021.
Polisi, kata Agus, mengamankan BB atua barang bukti berupa 2 kantong plastik sabu yang didapati saat penggeledahan di warung. Lebih jauh, petugas kembali menemukan BB saat mendatangi rumah pelaku, yakni 11 kantong plastik berisi serbuk kristal dengan berat 6,39 gram, dompet berwarna hitam untuk menyimpan sabu, sebuah tas selempang warna hitam, dan 1 HP.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
"TL dan beserta barang bukti yang usai diamankan. Langsung kita amankan ke Mapolres Pasuruan demi proses lanjutan yaitu Lidik dan Sidik," tuturnya.
Pelaku akhirnya dibekuk dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News