Polisi Tangkap Belasan Pelaku 3C di Sidoarjo

Polisi Tangkap Belasan Pelaku 3C di Sidoarjo Konferensi pers terkait curas, curat, dan curanmor di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta meringkus 17 terduga tersangka 3C atau pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurung waktu satu bulan.

Kapolresta , Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan bahwa penangkapan belasan terduga pelaku itu dari 16 laporan masyarakat yang masuk di polsek jajaran, seperti Polsek Waru, Wonoayu, Krembung, Krian, dan Balongbendo. Dari belasan terduga tersangka, rinciannya yakni 12 terduga tersangka Curat), 1 terduga tersangka Curas, dan 4 terduga pelaku Curanmor.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

"Yang paling banyak di Kecamatan Wonoayu. Ada enam TKP curat dan kebanyakan di tempat pendidikan (sekolahan) dan ini yang paling menonjol," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Penangkapan 17 terduga tersangka 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dalam satu bulan itu merupakan upaya kerja keras Satreskrim Polresta . Tobing mengatakan, "Semua pelaku sudah dilakukan penahanan."

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan kejadian apapun yang ada di lingkungannya, "Langsung laporkan dan akan kami tindak lanjuti."

Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

Sementara dalam kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor), pelaku dikenakan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun, Kapolresta menyebut, "Ancaman kurungan penjaranya maksimal 9 tahun." (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO