Konferensi pers terkait curas, curat, dan curanmor di Mapolresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus 17 terduga tersangka 3C atau pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurung waktu satu bulan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan bahwa penangkapan belasan terduga pelaku itu dari 16 laporan masyarakat yang masuk di polsek jajaran, seperti Polsek Waru, Wonoayu, Krembung, Krian, dan Balongbendo. Dari belasan terduga tersangka, rinciannya yakni 12 terduga tersangka Curat), 1 terduga tersangka Curas, dan 4 terduga pelaku Curanmor.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Puluhan Atlet Berkuda Memanah Adu Skill Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026
- BHS Salurkan 120 Ekor Sapi Kurban, Sidoarjo Kebagian 9 Sapi dan 1 Kambing
"Yang paling banyak di Kecamatan Wonoayu. Ada enam TKP curat dan kebanyakan di tempat pendidikan (sekolahan) dan ini yang paling menonjol," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Penangkapan 17 terduga tersangka 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dalam satu bulan itu merupakan upaya kerja keras Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tobing mengatakan, "Semua pelaku sudah dilakukan penahanan."
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan kejadian apapun yang ada di lingkungannya, "Langsung laporkan dan akan kami tindak lanjuti."
Sementara dalam kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor), pelaku dikenakan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun, Kapolresta Sidoarjo menyebut, "Ancaman kurungan penjaranya maksimal 9 tahun." (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




