Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, Kasatreskrim: Jangan Tergiur Harga Murah Motor Bekas

Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, Kasatreskrim: Jangan Tergiur Harga Murah Motor Bekas

MALANG, BANGSAONLINE.com – Menjelang pemilu 2024, Polres menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten .

"Komitmen dari Polres tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten . Kami memastikan dan menjamin, wilayah hukum Polres aman dan kondusif," kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di halaman polres setempat, Sabtu (10/2/2024).

Imam menjelaskan penangkapan 10 tersangka ini merupakan hasil kerja keras beberapa Unit Reskrim Polres dan polsek jajaran dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.

"Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadahan," jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.

Wakapolres menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama, yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T.

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO