MALANG, BANGSAONLINE.com – Menjelang pemilu 2024, Polres Malang menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
"Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang. Kami memastikan dan menjamin, wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif," kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di halaman polres setempat, Sabtu (10/2/2024).
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
Imam menjelaskan penangkapan 10 tersangka ini merupakan hasil kerja keras beberapa Unit Reskrim Polres Malang dan polsek jajaran dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.
"Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadahan," jelasnya.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.
Wakapolres menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama, yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T.
Modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan, lalu membawa lari kendaraan korban.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
"Ada modus baru, yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas. Ketika sudah ditolong, kemudian sepeda motor milik korban dibawa kabur," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, menyebut para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.
Sementara pelaku penadahan akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran
Gandha mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan bermotor.
"Jangan tergiur dengan harga murah yang dijanjikan seseorang dengan menjual kendaraan tanpa surat-surat kendaraan, karena dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian," pesannya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar. Jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian," tambah Gandha. (dad/ns)
Baca Juga: BPJS Kesehatan Online, KCU Malang Permudah Layanan Bagi Masyarakat di Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News